INFORMASI TERKINI
Buku Elektronik : Sebuah Penilaian Atas Website Pengadilan Tahun 2011. | (14/05)
Download: Aplikasi PP39 Tahun 2012. | (24/04)
Pengumuman: Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2012. | (10/04)
Pengumuman: SK Pedoman Standarisasi Formulir Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama. | (26/03)
Pengumuman: Jadwal Pelaksanaan Pengawasan HATIWASDA. | (26/03)
Pengumuman: Kriteria Penilaian Website Tahun 2012. | (22/03)
Pengumuman: Ralat Kode Perkara Pengadilan Agama & Optimalisasi Aplikasi infoperkara.badilag.net. | (21/03)
Pengumuman: Persiapan Menghadapi Audit Kinerja. | (07/03)
SIADPA ONLINE
INFO PERKARA
Pelantikan Panitera Muda Gugatan PA Giri Menang
Kunjungan Silaturahmi dan Pembinaan KPTA Mataram di PA Giri Menang
Pelantikan Wakil Panitera PA Giri Menang Bapak Sahnuddin, SH.
Pelepasan Pegawai Pensiun PA Giri Menang Bapak Muh. Najib
Pelantikan Hakim Baru PA Giri Menang Bapak Muslich, S.Ag, M.H
Pelepasan Panitera Pengganti PA Giri Menang ibu Hairiyah, SH
Pelantikan Drs. H. Musthofa Alie bersama Drs. Maftuh Basuni, sebagai Hakim PA Giri Menang
Sidang Keliling Dan Prodeo PA Giri Menang Di Desa Peteluan Indah
Sidang Keliling Dan Prodeo PA Giri Menang Di Desa Gerimax Indah
Pembinaan Dirjen Badilag Drs. H. Wahyu Widiana, MA., Di PA Giri Menang
Giri Menang | pa-girimenang.go.id
Senin, 14 Mei 2012 Pengadilan Agama Giri Menang kembali melaksanakan sidang keliling dan prodeonya di Tahun ini, yaitu Di Desa Sandik Dan Desa Dasan Teluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Jarak yang ditempuh oleh Team Sidang Keliling Pengadilan Agama Giri Menang ke lokasi tersebut ± 27 km. Di Desa Sandik tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang akan menyidangkan 41 perkara prodeo Itsbath Nikah dan 50 perkara prodeo Itsbath Nikah di Desa Dasan Teluk. Ada 2 Majelis Hakim yang akan meyidangkan perkara prodeo itsbath nikah di Kecamatan Batu Layar tersebut, yakni:

"(bahtera rumah tangga yang hampir pecah berhasil rukun kembali dengan mediasi, perkara Nomor: 101/Pdt.G/2012/PA.GM) "
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. (Arbitrase dan mediasi di Indonesia Oleh Gatot P. Soemartono,Indonesia)

Pelantikan M. Fauzi, SE., dan Sulhan Wardana, SE., sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Giri Menang
Giri Menang | pa-girimenang.go.id
Senin, 30 April 2012 Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Drs. H. Hamdani, SH., melantik saudara Sulhan Wardana, SE., dan M. Fauzi, SE., sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Giri Menang. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Nomor: W22-A16/380/Kp.0706/SK/IV/2012, tertanggal 18 April 2012. Acara tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA, bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Giri Menang, yang dihadiri oleh Pegawai, Pejababat Fungsional dan Struktural, Hakim-hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Giri Menang.














