ARTIKEL

MENYOAL EKSISTENSI TURUT TERGUGAT DALAM GUGATAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA [1]

Oleh: Muh. Nasikhin, S.HI.MH.[2]

 

 

A.    PENDAHULUAN

Munculnya sengketa waris disebabkan karena adanya pelanggaran hak yang dilakukan oleh ahli waris yang satu kepada ahli waris yang lainnya. Manakala ada seseorang yang mendalilkan bahwa hak warisnya telah dilanggar oleh ahli waris yang lain, sedangkan cara kekeluargaan tidak dapat diselesaikan, maka ia akan mencari keadilan untuk mendapatkan haknya tersebut melalui pengajuan perkara gugatan harta waris ke Pengadilan (Pengadilan Agama dalam hal ia-nya beragama Islam dan menginginkan sengketanya diselesaikan secara hukum Islam).

Sengketa sebagaimana disebutkan di atas dapat terjadi diseluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan, baik masyarakat berpendidikan/pengetahuan tinggi sampai ke masyarakat yang tidak berpendidikan dan/atau berpendidikan rendah. Oleh karena itu tidak jarang akan ditemukan dalam praktik di pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama berbagai perbedaan (disvaritas) dalam hal formalitas sebuah pengajuan gugatan dari mayarakat pencari keadilan (yang menuntut haknya atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang lain) ke Pengadilan Agama. Salah satu penyebab munculnya disvaritas tersebut adalah karena mereka (para pencari keadilan) tidak memiliki pengetahuan yang komperhensif tentang subyek hukum (Penggugat dan Tergugat) dalam hal sengketa waris apalagi berbicara tentang istilah Turut Tergugat, oleh karena itu mereka tidak mengetahui juga siapa-siapa saja yang dimasukkan menjadi fihak (Penggugat, Tergugat ataukah Turut Tergugat) dalam surat gugatan warisnya tersebut. Walaupun demikian, pada dasarnya pokok/inti yang disampaikan oleh pencari keadilan tersebut adalah menginginkan haknya yang dilangar tersebut dapat ia peroleh (ia-nya mendapatkan keadilan dari lembaga penegak hukum/pemberi keadilan).

Untuk lebih lengkapnya silahkan download disini


[1] Makalah disampaikan dalam acara Diskusi Rutin IKAHI Pengadilan Agama Giri Menang pada tanggal 28 Oktober 2013 di Pantai Cemara, Lembar, Lombok Barat.

[2] Hakim Pengadilan Agama Giri Menang.

English English Indonesian Indonesian