Eksekusi Sita Labuapi Tanpa Masalah

       (Labuapi, 26 April 2018) telah dilaksanakan eksekusi sita bertempat di Dusun Labuapi timur dengan berdasarkan pada surat penetapan Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Nomor : 193/Pdt.G/2016/PA.GM. tanggal 28 September 2016 terhadap Tanah Sawah yang terletak di Subak Desa Labuapi Kec. Labuapi, Kabupaten Lombok Barat  pada perkara gugatan waris yang terdaftar tanggal 15 April 2016  dengan perkara Nomor 0193/Pdt.G/2016/PA.GM.

       Proses eksekusi sita yang dilakukan  mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian sektor Labuapi untuk menjamin keamanan dan kelancaran penyitaan.   Pembacaan Putusan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Giri Menang L. Mukhtar Sanusi, S.H.,  diawali dengan pemeriksaan lokasi yang akan dikenakan sita dilanjutkan dengan pembacaan berita acara sita oleh Panitera Pengadilan Agama Giri Menang dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara sita oleh Panitera Pengadilan Agama Giri Menang, para saksi dan Tergugat/Termohon eksekusi yang diketahui oleh Kepala desa Desa Labuapi serta pemasangan pengumuman sita oleh petugas.

English English Indonesian Indonesian