HAK-HAK ISTERI DALAM PERKARA PRODEO PADA PERKARA PERMOHONAN CERAI TALAK

“HAK-HAK ISTERI DALAM PERKARA PRODEO PADA PERKARA PERMOHONAN CERAI TALAK”

Oleh : RUGAYA 

  1. PENDAHULUAN SEBAGAI LATAR BELAKANG PENULISAN

Seorang suami telah diberi ijin untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo), dahulu memakai putusan sela oleh hakim, kini dalam perkembangannya cukup diberi ijin oleh Ketua Pengadilan[1], tetapi dalam konteks makalah ini anggaplah secara substansi sama putusan sela oleh hakim atau langsung diberikan ijin oleh Ketua Pengadilan. Dalam pemeriksaan perkara prodeo tentu melibatkan isteri untuk dimintai keterangan maupun tanggapannya tentang permohonan prodeo dari suaminya, atas dalil permohonan prodeo tersebut, isteri telah mengakui dan membenarkan bahwa suaminya memang termasuk orang miskin. Hakim setelah memeriksa alat bukti surat, terutama surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dan telah diketaui oleh camat setempat, atau kartu gakin (keluarga miskin) atau surat lainnya yang mengindikasikan bahwa suaminya miskin, dapat dijadikan  petunjuk bahwa suami benar-benar miskin, karenanya hakim menjatuhkan putusan sela yang memberikan ijin kepada suami untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo).

Seorang isteri yang menuntut hak terhadap suaminya telah mendapat perlindungan hukum yaitu adanya hubungan hukum antara subyek hukum dengan subyek hukum lainnya. Islam membenarkannya, sepanjang isteri tamkin  atau isteri tidak dalam kategori nusyuz, isteri berhak menuntut hak-haknya terhadap suaminya, seperti hak untuk mendapatkan nafkah, maskan, kiswah, dan mut’ah (pasal 149 Kompilasi Hukum Islam) yang dalam kondisi ideal semuanya akan terpenuhi, akan tetapi dalam beberapa kasus bahwa putusan hakim tidak pernah dapat memuaskan kedua belah pihak yang berperkara, kecuali putusan perdamaian. Pihak yang menang mengatakan bahwa putusan hakim telah tepat dan benar, adil. Tetapi lain halnya dengan pihak yang kalah  akan mengatakan bahwa putusan hakim tidak adil, sehingga yang kalah akan berusaha menempuh upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download disini.

English English Indonesian Indonesian