Perkara Perceraian berhasil didamaikan oleh Pengadilan Agama Giri Menang

Perkara perceraian yaitu cerai talak (1136/Pdt.G/2019/PA.GM) berhasil didamaikan oleh Mediator dari Pengadilan Agama Giri Menang. Mediator adalah Unung Sulistiohadi, S.H.I., M.H. (Hakim PA Giri Menang). Kedua belah pihak saling bersalaman menandai berdamainya kedua belah pihak yang berselisih.

English English Indonesian Indonesian