PS Gili Trawangan berjalan tertib dan lancar

Jumat, 8 Juni 2018 Pengadilan Agama melakukan Penetapan Sita (PS) terhadap objek sengketa Perkara Harta Bersama dengan perkara nomor 742/Pdt.G/2017/PA.GM. Objek Sengketa tersebut terletak di Pulau Gili Trawangan, tepatnya di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang , Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Giri Menang, objek sengketa tersebut adalah sebuah bangunan rumah kos dan sebuah bangunan homestay.

Tim yang melakukan Penetapan Sita tersebut adalah Ketua PA Giri Menang Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis dalam perkara tersebut, hakim anggota Moch. Syah Ariyanto, S.H.I, Panitera Pengganti, Sahnuddin, S.H., dan JuruSita, A. Rasul, S.H.

Tim berangkat dari pelabuhan Teluk Nara menuju Gili Trawangan. Setelah sampai di Pulau tersebut tim lalu melakukan penepatan sita terhadap objek sengketa tersebut. Terlebih dahulu Ketua Majelis, Baiq Halkiyah, membuka acara PS, lalu kemudian menetapkan batas-batas objek tersebut dan meminta persetujuan dari para pihak. Acara berlangsung dengan tertib dan terkendali karena dukungan dari kedua belah pihak, para Tim yang melakukan PS dengan semangat melakukan kegiatan tersebut walapun kegiatan tersebut dilakukan pada saat bulan ramadhan tidak menjadi halangan bagi tim untuk melakukan penetapan sita harta bersama.

Setelah selesai melaksanakan Penetapan Sita tersebut Ketua Majelis, Baiq Halkiyah mengucapkan banyak terima kasih kepada para pihak ynag ikut membantu menertibkan jalannya pelaksanaan PS tersebut sehingga dapat berjalan lancar tanpa hambatan apapun. Ia pun berpesan agar pelaksanaan penetapan Sita tersebut tidak membuat kedua belah pihak renggang dan hubungan silaturahmi antar keduanya menjadi jauh.

English English Indonesian Indonesian