Sidang Itsbat nikah Pengadilan Agama Giri Menang di Kantor Camat Sekotong

foto12

Kamis, 28 september 2016 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang Itsbat Nikah terpadu yang bertempat di Kantor Camat Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Sidang itsbat nikah ini adalah kerjasama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Pengadilan Agama Giri Menang, dan Kementrian Agama Lombok Barat.

Pada pelaksanaan sidang  kali ini Pengadilan Agama Giri Menang menyidangkan perkara itsbat nikah sebanyak 50 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekotong. Dalam pelaksanaan sidang terpadu tersebut Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Drs. H. Muhidin, M.H. bertindak sebagai ketua majelis, Rufaidah Idris, S.H.I dan Muhamad Jamil, S.Ag  masing – masing sebagai hakim anggota, serta didampingi dua orang Panitera Pengganti yaitu Lalu Wirame, S.H. dan Sahnuddin, S.H.

Selama persidangan berlangsung terdapat 44 pasutri yang disahkan pernikahannya dan sebanyak 6 pasutri yang digugurkan karena tidak hadir dalam persidangan .

English English Indonesian Indonesian