Persyaratan Istbath Nikah

Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan

Pada Pengadilan Agama Giri Menang

Tempat Pendaftaran :

Kantor Pengadilan Agama Giri Menang

Jl. Soekarno-Hatta No. 2 Giri Menang

TELP. & FAX (0370) 681309

Waktu:

Hari Senin s.d. Jumat

Jam 08.00 s.d 16.00 WITA

Persyaratan Umum :

  • Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan

Persyaratan Istbath Nikah :

  • Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  • Foto copy KTP 1 lembar folio tidak dipotong
  • Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan bahwa nikahnya tidak tercatat di register nikah KUA tersebut.
English English Indonesian Indonesian