Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan
Pada Pengadilan Agama Giri Menang
Tempat Pendaftaran :
Kantor Pengadilan Agama Giri Menang
Jl. Soekarno-Hatta No. 2 Giri Menang
TELP. & FAX (0370) 681309
Waktu:
Hari Senin s.d. Jumat
Jam 08.00 s.d 16.00 WITA
Persyaratan Umum :
- Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan
Persyaratan Istbath Nikah :
- Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
- Foto copy KTP 1 lembar folio tidak dipotong
- Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan bahwa nikahnya tidak tercatat di register nikah KUA tersebut.