Persyaratan Izin Poligami

Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan

Pada Pengadilan Agama Giri Menang

Tempat Pendaftaran :

Kantor Pengadilan Agama Giri Menang

Jl. Soekarno-Hatta No. 2 Giri Menang

TELP. & FAX (0370) 681309

Waktu:

Hari Senin s.d. Jumat

Jam 08.00 s.d 16.00 WITA

Persyaratan Umum :

  • Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan

Persyaratan Ijin Poligami/Beristri Lebih Dari Seorang :

  • Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  • Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
  • Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
  • Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon
  • Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermaterai Rp.6.000,- (blanko disediakan di Kantor PA Giri Menang)
  • Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat
  • Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
  • Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan
English English Indonesian Indonesian