Prosedur Tatacara Penyampaian Salinan Putusan Ke Para Pihak Pada Pengadilan Agama

A. MINUTASI
  1. Melakukan crosscheck salinan putusan/penetapan dengan putusan/penetapan asli.
  2. Menyampaikan salinan putusan/penetapan kepada para pihak.
  3. Membuat catatan kaki dalam putusan/penetapan yang menerangkan bahwa salinan putusan/ penetapan telah disampaikan kepada para pihak tanggal………..
  4. Menyampaikan salinan putusan perceraian/penetapan ikrar talak kepada KUA ditempat perkawinan berlangsung dan KUA ditempat para pihak bertempat tinggal melalui penyedia jasa pos/pengiriman.
B. PENYAMPAIAN AKTA CERAI
  1. Membuat Akta Cerai untuk Penggugat/Tergugat pada hari putusan BHT.
  2. Membuat Akta Cerai untuk Pemohon/Termohon pada hari ikrar talak dijatuhkan.
  3. Mencatat Akta Cerai dalam register akta cerai.
  4. Mencatat nomor dan tanggal akta cerai dalam register induk perkara.
  5. Menyampaikan akta cerai kepada Penggugat/Tergugat/Pemohon/Termohon.
  6. Mencatat tanggal penyampaian akta cerai dalam register akta cerai.
  7. Menyimpan lembar ketiga akta cerai dalam arsip berkas perkara.
English English Indonesian Indonesian