SOP Sita Di Pengadilan Agama

A. SITA DI LUAR  GUGATAN

  1. Menerima surat permohonan  sita sebanyak para pihak ditambah 3 eksemplar termasuk soft copynya. Dari Pemohon sita
  2. Meneliti surat permohonan sita yang diajukan oleh Pemohon sita
  3. Menaksir panjar biaya Permohonan sita dan membuat SKUM Rangkap 3  serta menyerahkan SKUM tersebut kepada Pemohon sita agar membayar panjar biaya permohonan sita pada bank yang ditunjuk
  4. Menerima pembayaran panjar biaya permohonan sita sesuai SKUM
  5. Memberi tanda lunas dan nomor permohonan sita pada SKUM setelah Pemohon sita membayar panjar biaya permohonan sita di Bank yang ditunjuk.
  6. Mencatat panjar biaya permohonan sita dalam buku jurnal sita yang bersangkutan
  7. Membubuhkan nomor permohonan sita pada surat permohonan sita dengan stempel yang telah ditentukan.
  8. Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon sita untuk disimpan yang bersangkutan
  9. Menyerahkan berkas permohonan sita berisi surat permohonan sita beserta SKUM lembar kedua kepada Pemohon sita untuk mendaftar permohonan sitanya kepada petugas meja II
  10. Mencatat permohonan sita dalam buku register sita
  11. Menyerahkan satu eksemplar surat permohonan sita kepada Pemohon sita untuk disimpan yang berasangkutan
  12. Menyerahkan berkas permohonan sita kepada Panitera dengan melampirkan blanko PMH, PHS dan penunjukan panitera sidang.
  13. Membuat penunjukan panitera sidang
  14. Menyerahkan berkas permohonan sita kepada Ketua
  15. Membuat penetapan penunjukan majelis hakim (PMH)
  16. Menyerahkan berkas permohonan sita kepada ketua majelis
  17. Menerbitkan Penetapan Hari Sidang (PHS).
  18. Memerintahkan Jurusita untuk memanggil para pihak dengan instrumen melalui panitera sidang yang ditunjuk.
  19. Menyelenggarakan sidang  permohonan sita.
  20. Mengabulkan permohonan sita dengan penetapan.
  21. Memerintahkan melaksanakan sita kepada Panitera/JS/JP
  22. Memberitahukan pelaksanaan sita kepada para pihak dan pejabat setempat yang terkait.
  23. Meminta bantuan pengamanan kepada pihak keamanan yang berkompeten bila perlu.
  24. Melaksanakan sita ditempat objek sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
  25. Membuat berita acara pelaksanaan sita.
  26. Menyerahkan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada para pihak.
  27. Mendaftarkan objek sita kepada instansi terkait.Objek tanah bersertifikat didaftarkan ke BPN setempat;
    Objek tanah tidak bersertifikat  (Leter C/Girik) didaftarkan ke Lurah/Kepala Desa setempat;
    Kendaraan bermotor didaftarkan ke Kepolisian setempat;
    Objek sita kapal ke Syahbandar
    Saham di Bursa Efek
    Rekening/Deposito di Bank tempat rekening berada.
  28. Menyerahkan penjagaan objek sita atas benda bergerak pada yang menguasai semula.
  29. Memerintahkan kepada instansi yang menerima pendaftaran untuk mengumumkan adanya sita tersebut.
  30. Melaporkan dan menyerahkan berita acara pelaksanaan sita kepada Ketua Majelis.
  31. Menyelenggarakan persidangan untuk menyatakan sah dan berharga sita  yang telah dilaksanakan Jurusita

B. SITA DALAM GUGATAN

  1. Mengadakan pemeriksaan dalam sidang insidentil khusus tentang permohonan sita.
  2. Mengabulkan permohonan sita dengan penetapan sela.
  3. Memerintahkan melaksananakan sita kepada Panitera/JS/JP dengan instrumen dilampiri putusan sela
  4. Memberitahukan pelaksanaan sita kepada para pihak dan pejabat setempat yang berkait.
  5. 5. Meminta bantuan pengamanan kepada pihak keamanan yang berkompeten bila perlu.
  6. Melaksanakan sita ditempat objek sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
  7. Membuat berita acara pelaksanaan sita.
  8. Menyerahkan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada para pihak.
  9. Mendaftarkan objek sita kepada instansi terkait.
  • Objek tanah bersertifikat didaftarkan ke BPN setempat;
  • Objek tanah tidak bersertifikat  (Leter C/Girik) didaftarkan ke Lurah/Kepala Desa setempat;
  • Kendaraan bermotor didaftarkan ke Kepolisian setempat;
  • Objek sita kapal ke Syahbandar
  • Saham di Bursa Efek
  • Rekening/Deposito di Bank tempat rekening berada.

10. Menyerahkan penjagaan objek sita atas benda bergerak pada yang menguasai semula.
11. Memerintahkan kepada instansi yang menerima pendaftaran untuk mengumumkan adanya sita tersebut.
12. Melaporkan dan menyerahkan berita acara pelaksanaan sita kepada Ketua Majelis.

 

C. SITA EKSEKUSI

  1. Menerbitkan penetapan perintah sita eksekusi
  2. Menyerahkan penetapan perintah eksekusi kepada Panitera/JS/JP
  3. Memberitahukan pelaksanaan sita kepada para pihak dan pejabat setempat yang berkait.
  4. Meminta bantuan pengamanan kepada pihak keamanan yang berkompeten bila perlu.
  5. Melaksanakan sita eksekusi ditempat objek sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
  6. Membuat berita acara pelaksanaan sita eksekusi.
  7. Menyerahkan salinan berita acara pelaksanaan sita eksekusi kepada para pihak.
  8. Mendaftarkan objek sita eksekusi kepada instansi terkait.
  • Objek tanah bersertifikat didaftarkan ke BPN setempat;
  • Objek tanah tidak bersertifikat  (Leter C/Girik) didaftarkan ke Lurah/Kepala Desa setempat;
  • Kendaraan bermotor didaftarkan ke Kepolisian setempat;
  • Objek sita kapal ke Syahbandar
  • Saham di Bursa Efek
  • Rekening/Deposito di Bank tempat rekening berada.

9. Menyerahkan penjagaan objek sita eksekusi atas benda bergerak pada yang menguasai semula.

10.Memerintahkan kepada instansi yang menerima pendaftaran untuk mengumumkan adanya sita eksekusi tersebut.

11. Melaporkan dan menyerahkan berita acara pelaksanaan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama.

 

D. SITA BUNTUT

  1. Menerima surat permohonan  sita buntut sebanyak para pihak ditambah 3 eksemplar dari Pemohon sita buntut dilampiri putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang diajukan banding
  2. Meneliti surat permohonan sita buntut yang diajukan oleh Pemohon sita
  3. Menaksir panjar biaya Permohonan sita buntut dan membuat SKUM Rangkap 3  serta menyerahkan SKUM tersebut kepada Pemohon sita buntut agar membayar panjar biaya permohonan sita buntut pada bank yang ditunjuk
  4. Menerima pembayaran panjar biaya permohonan sita buntut sesuai SKUM
  5. Memberi tanda lunas dan nomor permohonan sita buntut pada SKUM setelah Pemohon sita buntut membayar panjar biaya permohonan sita buntut di Bank yang ditunjuk.
  6. Mencatat panjar biaya permohonan sita buntut dalam buku jurnal sita yang bersangkutan
  7. Membubuhkan nomor permohonan sita buntut pada surat permohonan sita buntut dengan stempel yang telah ditentukan.
  8. Menyerahkan SKUM lembar pertama kepada Pemohon sita buntut untuk disimpan yang bersangkutan
  9. Menyerahkan berkas permohonan sita buntut berisi surat permohonan sita buntut dan lampirannya beserta SKUM lembar kedua kepada Pemohon sita buntut untuk mendaftar permohonan sitanya kepada petugas meja II
  10. Mencatat permohonan sita buntut dalam buku register sita
  11. Menyerahkan satu eksemplar surat permohonan sita buntut kepada Pemohon sita buntut untuk disimpan yang berasangkutan
  12. Menyerahkan berkas permohonan sita buntut kepada Panitera dengan melampirkan blanko PMH, PHS dan penunjukan panitera sidang.
  13. Membuat penunjukan panitera sidang
  14. Menyerahkan berkas permohonan sita buntut kepada Ketua
  15. Membuat penetapan penunjukan majelis hakim (PMH)
  16. Menyerahkan berkas permohonan sita buntut kepada ketua majelis
  17. Menerbitkan Penetapan Hari Sidang (PHS).
  18. Memerintahkan Jurusita untuk memanggil para pihak dengan instrumen melalui panitera sidang yang ditunjuk.
  19. Menyelenggarakan sidang  permohonan sita buntut.
  20. Mengabulkan permohonan sita buntut dengan penetapan.
  21. Memerintahkan melaksanakan sita kepada Panitera/JS/JP
  22. Memberitahukan pelaksanaan sita kepada para pihak dan pejabat setempat yang terkait.
  23. Meminta bantuan pengamanan kepada pihak keamanan yang berkompeten bila perlu.
  24. Melaksanakan sita buntut ditempat objek sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
  25. Membuat berita acara pelaksanaan sita buntut.
  26. Menyerahkan salinan berita acara pelaksanaan sita buntut kepada para pihak.
  27. Mendaftarkan objek sita buntut kepada instansi terkait.
    Objek tanah bersertifikat didaftarkan ke BPN setempat;
    Objek tanah tidak bersertifikat  (Leter C/Girik) didaftarkan ke Lurah/Kepala Desa setempat;
    Kendaraan bermotor didaftarkan ke Kepolisian setempat;
    Objek sita kapal ke Syahbandar
    Saham di Bursa Efek
    Rekening/Deposito di Bank tempat rekening berada.
  28. Menyerahkan penjagaan objek sita buntut atas benda bergerak pada yang menguasai semula.
  29. Memerintahkan kepada instansi yang menerima pendaftaran untuk mengumumkan adanya sita buntut tersebut.
  30. Melaporkan dan menyerahkan berita acara pelaksanaan sita kepada Meja I
  31. Mengirim berita acara sita buntut ke Pengadilan Tinggi Agama untuk kelengkapan berkas perkara banding yang bersangkutan

 

English English Indonesian Indonesian