Upaya Hukum

  1. Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
  2. Permohonan Verzet dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
  3. Pihak yang  mengajukan banding membayar biaya banding;
  4. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;
  5. Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;
  6. Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;
  7. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambatlambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;
  8. Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.
  9. Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.
  10. Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.

English English Indonesian Indonesian