Prodeo Untuk Radius I

GILIRAN RADIUS I UNTUK PRODEO

Giri Menang | www.pa-girimenang.go.id (21-09-2011)

Berbeda dengan sidang prodeo sebelumnya yang dilaksanakan secara keliling. Sidang prodeo kali ini mengambil tempat di Kantor Pengadilan Agama Giri Menang sebab para pemohon berada di wilayah Radius 1 pada wilayah kerja PA Giri Menang.

Sejak pukul 08.00 WITA pada Rabu (21/9) pagi, warga Desa Banyu Urip dan Desa Suka Makmur yang ada di Kecamatan Gerung Mulai berdatangan dan berkerumun di halaman kantor PA Giri  Menang sambil menunggu proses sidang perkara prodeo dimulai. Suasana kantor semakin berjubel sebab kehadiran para pihak yang akan berperkara langsung menuju halaman kantor yang memang tampak sempit. Sebagian diantara mereka menunggu di tempat seadanya karena tidak tersedianya tempat duduk yang memadai di kantor sementara PA Giri Menang sekarang ini. Setengah jam kemudian, sidang dimulai.

Agenda sidang prodeo pada tahap ini menyidangkan 58 perkara itsbat. Selama proses persidangan majelis hakim yang menyidangkan perkara memanfaatkan ruangan kantor yang ada, tidak menggunakan ruang sidang utama sebab ruang sidang utama digunakan untuk sidang perkara yang lain.

Sidang dibagi dalam dua majelis. Majelis yang dipimpin oleh Ahmad Rifa’i, S.Ag sebagai hakim ketua, Moh. Riva’i, S.HI. dan Ali Hamdi, S.Ag  sebagai hakim anggota, dibantu Sri Sukarni, SH selaku Panitera Pengganti dan Imran sebagai juru sita pengganti. Majelis ini mengambil tempat di Ruang Keuangan dan  mengabulkan 32 perkara itsbat, sedangkan 1 perkara gugur karena pihak tidak hadir.

Majelis yang bertempat di Ruang Wakil Ketua  memutuskan mengabulkan 25 perkara itsbat. Sidang dipimpin oleh Musthofa, SH. MH. sebagai hakim ketua, Drs. A. Bashori, MA dan Rauffif Daeng M, SH sebagai hakim anggota, dibantu Murad, SH selaku Panitera Pengganti dan Sabri, SH sebagai juru sita pengganti.

Keseluruhan perkara prodeo yang disidangkan oleh kedua majelis tersebut berakhir hingga menjelang waktu zuhur. @Jae

 

English English Indonesian Indonesian