Hak-Hak Pemohon Informasi
BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
-
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Setiap Orang berhak:
-
-
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
-
menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
-
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
-
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
-
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
-
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Selain hak-hak diatas, PENGGUNA INFORMASI juga mempunyai kewajiban MENGGUNAKAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN