Hak-Hak Pencari Keadilan
Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
1. |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum | ||
2. |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum | ||
3. |
Berhak segera diadili oleh Pengadilan | ||
4. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. | ||
5. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. | ||
6. |
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. | ||
7. |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. | ||
8. |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. | ||
9. |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. | ||
10. |
Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. | ||
11. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. | ||
12. |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. | ||
13. |
Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. | ||
14. |
Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. | ||
15. |
Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. | ||
16. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. | ||
17. |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. | ||
18. |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. | ||
19. |
Berhak segera menerima atau menolak putusan. | ||
20. |
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. | ||
21. |
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
22. |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
23. |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |
(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)