Saturday, October 17, 2026
Berita PA Giri Menang

Pengadilan Agama Giri Menang Laksanakan Fungsi Yudisial dalam Penetapan Hilal Awal Syawal 1447 H di POB Desa Teniga

Giri Menang, 19 Maret 2026 – Pengadilan Agama Giri Menang turut ambil bagian dalam pelaksanaan Sidang Isbat Kesaksian Rukyatul Hilal dalam rangka penentuan awal Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang dilaksanakan di Pusat Observasi Bulan (POB) Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan rukyatul hilal secara nasional yang dilakukan secara serentak di berbagai titik pemantauan di Indonesia sebagai dasar penetapan awal bulan Syawal.

Pelaksanaan rukyat di lokasi tersebut melibatkan unsur Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta instansi teknis terkait. Sejak pukul 17.00 WITA, tim telah bersiaga dengan mempersiapkan perangkat observasi, termasuk teleskop dan alat bantu pemantauan lainnya yang diarahkan ke ufuk barat sebagai titik pengamatan hilal. Namun demikian, kondisi cuaca yang kurang mendukung berupa hujan serta tutupan awan tebal mengakibatkan keterbatasan visibilitas, sehingga pengamatan tidak dapat dilakukan secara optimal.

Berdasarkan hasil observasi lapangan, hilal tidak berhasil teramati di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Atas kondisi tersebut, Pengadilan Agama Giri Menang memberikan keterangan resmi di bawah sumpah yang menyatakan bahwa hilal tidak terlihat pada saat pelaksanaan rukyat. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

Secara astronomis, data menunjukkan bahwa posisi hilal berada pada ketinggian sekitar 1,5 derajat dengan elongasi sekitar 5,3 derajat, yang masih berada di bawah kriteria visibilitas hilal sebagaimana ditetapkan dalam kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Dengan demikian, baik secara perhitungan maupun hasil pengamatan di lapangan, hilal belum memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan terlihat.

Penentuan awal bulan Syawal tidak hanya bergantung pada satu lokasi pengamatan, melainkan dilakukan melalui kompilasi data rukyat dari berbagai titik di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh hasil pemantauan tersebut akan dibahas dalam Sidang Isbat tingkat nasional untuk menetapkan secara resmi awal Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Giri Menang menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penetapan hari besar keagamaan yang dilaksanakan secara objektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait penetapan 1 Syawal yang akan disampaikan setelah Sidang Isbat selesai dilaksanakan.

error: Content is protected !!