TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK:
Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. perkawinan
b. waris
c. wasiat
d. hibah
e. wakaf
f. zakat
g. infaq
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syariah
FUNGSI:
- Menyelenggarakan sebagian kekuasaan Negara di bidang kehakiman.
- Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam.
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintah jika diminta.
- Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.