Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

TUGAS POKOK:

Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

a. perkawinan

b. waris

c. wasiat

d. hibah

e. wakaf

f. zakat

g. infaq

h. shadaqah; dan

i. ekonomi syariah

 

FUNGSI:

  1. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan Negara di bidang kehakiman.
  2. Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam.
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintah jika diminta.
  4. Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.

English English Indonesian Indonesian

sgm234
situs slot
JUDOL303
daftar dan login situs slot online rans303