Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
-
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut
-
-
Adanya penolakan atas permohonan informasi
-
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
-
Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
-
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
-
Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
-
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
-
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
-
-
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh pemohon atau kuasanya
- Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID secara elektronik melalui Formulir Online *klik disini untuk permohonan online atau secara non elektronik *klik disini untuk melihat formulir
- Permohonan Informasi Publik (Pemohon) mengajukan keberatan kepada Atasan PPID atau Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi maksimal 30 hari kerja sejak alasan pengajuan keberatan ditemukan.
- Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 6 hari sejak pengajuan keberatan diterima
- Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID

Dasar Hukum SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan