Sidang Keliling dan Prodeo PA Giri Menang di Desa Labuapi dan Desa Babussalam, Kabupaten Lombok Barat

Giri Menang | pa-girimenang.go.id

Kamis, 12 Juli 2012 Pengadilan Agama Giri Menang kembali melakukan sidang keliling dan prodeo perkara itsbath Nikah. Sidang keliling dan prodeo ini dilaksanakan di dua tempat yakni di Desa Labuapi dan Desa Babussalam, Kabupaten Lombok Barat.  Untuk di Desa Labuapi ada 26 perkara itsbath nikah yang disidangkan, sedangkan untuk di Desa Babussalam ini ada 44 perkara itsbath nikah yang disidangkan. Dalam kegiatan ini ada dua Majelis Hakim yang bertugas, yakni:

 Majelis Hakim Pertama:

H. A. Mukri Agafi, SH.,MH., sebagai Ketua Majelis

Drs. Maftuh Basuni, sebagai Hakim Anggota

Drs. H. Musthofa Alie, sebagai Hakim Anggota

Syihabudin Rahmany, SH., sebagai Panitera Pengganti

 Majelis Hakim Kedua:

Ahmad Rifa’I, S.Ag., sebagai Ketua Majelis

Muslich, S.Ag, sebagai Hakim Anggota

Rauffip Daeng M, SH., sebagai Hakim Anggota

Lalu Durasid, SH., sebagai Panitera Pengganti

Disela-sela persidangan, reporter menyempatkan waktu untuk mewawancarai beberapa pihak yang mengikuti persidangan pada hari itu. Reporter menanyakan mengenai pendapat adanya sidang prodeo ini?. Mengenai adanya sidang prodeo ini mereka sangat senang, karena dengan adanya sidang keliling dan prodeo ini kita sebagai masyarakat tidak mampu ini merasa terbantukan dalam berperkara di pengadilan khususnya dalam perkara itsbat nikah ini. Di mana dengan adanya prodeo itsbat nikah ini, mempermudah bagi masyarakat dalam pengurusan mendapatkan buku kutipan akta nikah di kantor KUA setempat. Masyarakat juga berharap agar kegiatan ini tetap dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak mampu di desa tersebut yang masih belum mempunyai kutipan buku nikah.

Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi semua warga masyarakat, amin.

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian