Sidang Keliling PA Giri Menang

SIDANG KELILING DI GUNUNG SARI

Giri Menang  |  www.pa-girimenang.go.id (27-07-2011)

Kini giliran warga Desa Kekait Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat (27/7) yang mendapat pelayanan hukum melalui sidang keliling sebagaimana telah dirasakan oleh warga yang lain, khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Untuk yang ke delapan kalinya pada tahun 2011 Pengadilan Agama Giri Menang menyelenggarakan sidang keliling.

Perluasan akses keadilan bagi rakyat kecil khususnya di wilayah kerja Pengadilan Agama Giri Menang memang rutin dilaksanakan sebagaimana telah ditetapkan.  Penanganan perkara prodeo (pembebasan biaya perkara) melalui sidang keliling ini dikatakan menjadi penting mengingat kondisi geografis untuk menjangkau dan memberikan pelayanan hukum khususnya masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Pengadilan Agama Giri Menang menyelenggarakan sidang keliling ke Desa Kekait Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat dalam rangka sidang penetapan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) bagi pasangan suami-isteri warga kekait yang sebelumnya sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah.

Sidang berlangsung mulai 09.30 hingga pukul 14.00 bertempat di kantor Desa Kekait. Majelis hakim menyidangkan 48 perkara itsbat nikah. Persidangan sendiri dipimpin oleh Drs. Hamdani, SH (Ketua Pengadilan Agama Giri Menang) selaku ketua majelis dan dua orang hakim anggota, yaitu Moh. Sapi’i, S.Ag. M.Hum dan Musthofa, SH. MH. dan satu orang panitera pengganti, Murad, SH. L. Muhtar Sanusi, SH sebagai jurusita pengganti.@Jae

English English Indonesian Indonesian