Sidang Prodeo PA Giri Menang Di Tahun 2011 Melampaui Target
Suasana Sidang Prodeo PA Giri Menang di Kantor Desa Krama Jaya, Narmada
Giri Menang | www.pa-girimenang.go.id (29-09-2011)
Pengadilan Agama Giri Menang di Tahun 2011 ini merupakan Pengadilan Agama yang mendapatkan jatah atau porsi terbanyak untuk menangani perkara prodeo untuk semua PA di Indonesia, yaitu sebanyak 523 perkara prodeo. Akan tetapi, sampai dengan bulan September 2011 PA Giri Menang telah dapat menyelesaikan perkara prodeo sebanyak 725 perkara. Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi PA Giri Menang karena dapat melebihi atau menyelesaikan perkara prodeo yang telah ditargetkan.
Guna menyambut dan melaksanakan program J4A tersebut, PA Giri Menang, pada akhir bulan September 2011 PA Giri Menang mengadakan lagi sidang prodeo untuk 76 perkara permohonan Itsbat Nikah bagi warga miskin atau kurang mampu di wilayah Narmada, Lombok barat, di mana biaya proses ditanggung 100% oleh Negara melalui DIPA PA Giri Menang tahun 2011. Hal ini sejalan dengan program pemerintah guna membantu masyarakat yang miskin atau tidak mampu berperkara di Pengadilan.
![]() |
![]() |
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Krama Jaya, Kecamatan Narmada Lombok Barat, pada hari Kamis, 29 September 2011. Dalam kegiatan kali ini, ada dua Majelis Hakim yang menyidangkan, yakni: Majelis Pertama : H. Suaidi Mashfuh, SAg., sebagai Ketua Majelis, Moh. Rivai, SHI., dan Rauffip Daeng Mamala, SH., sebagai Hakim Anggota serta Lalu Durasid, SH., sebagai Panitera Pengganti.
Majelis Kedua : Hj. Maryani, SH. Sebagai Ketua Majelis, Musthofa, SH., MH., dan Ali Hamdi, Sag, sebagai Hakim Anggota serta Izzudin, SH. Sebagai Panitera Pengganti.
Persidangan berakhir pada pukul 13.00 WITA, Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi semua warga masyarakat, amin.