Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan
Pada Pengadilan Agama Giri Menang
Tempat Pendaftaran :
Kantor Pengadilan Agama Giri Menang
Jl. Soekarno-Hatta No. 2 Giri Menang
TELP. & FAX (0370) 681309
Waktu:
Hari Senin s.d. Jumat
Jam 08.00 s.d 16.00 WITA
Persyaratan Umum :
- Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan
Persyaratan Cerai Gugat:
- Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
- Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor Pos
- Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
- Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)