Persyaratan Cerai Gugat

Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan

Pada Pengadilan Agama Giri Menang

Tempat Pendaftaran :

Kantor Pengadilan Agama Giri Menang

Jl. Soekarno-Hatta No. 2 Giri Menang

TELP. & FAX (0370) 681309

Waktu:

Hari Senin s.d. Jumat

Jam 08.00 s.d 16.00 WITA

Persyaratan Umum :

  • Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan

Persyaratan Cerai Gugat:

  • Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  • Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 lembar foto copy yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor Pos
  • Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
  • Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
  • Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
English English Indonesian Indonesian