Persyaratan Hadlonah

Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan

Pada Pengadilan Agama Giri Menang

Tempat Pendaftaran :

Kantor Pengadilan Agama Giri Menang

Jl. Soekarno-Hatta No. 2 Giri Menang

TELP. & FAX (0370) 681309

Waktu:

Hari Senin s.d. Jumat

Jam 08.00 s.d 16.00 WITA

Persyaratan Umum :

  • Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan

Persyaratan Hadlonah/Hak Asuh Anak :

  • Surat Gugatan/Permohonan (bila ada)
  • Foto copy Surat Nikah atau Akte Cerai Pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor Pos
  • Foto copy KTP 1 lembar folio (tidak dipotong)
  • Foto copy Akta Kelahiran anak yang akan diasuh atau Surat Keterangan Dokter/Bidan 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
  • Surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/POLRI)
English English Indonesian Indonesian