Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan
Pada Pengadilan Agama Giri Menang
Tempat Pendaftaran :
Kantor Pengadilan Agama Giri Menang
Jl. Soekarno-Hatta No. 2 Giri Menang
TELP. & FAX (0370) 681309
Waktu:
Hari Senin s.d. Jumat
Jam 08.00 s.d 16.00 WITA
Persyaratan Umum :
- Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan
Persyaratan Hadlonah/Hak Asuh Anak :
- Surat Gugatan/Permohonan (bila ada)
- Foto copy Surat Nikah atau Akte Cerai Pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp.6.000,- di Kantor Pos
- Foto copy KTP 1 lembar folio (tidak dipotong)
- Foto copy Akta Kelahiran anak yang akan diasuh atau Surat Keterangan Dokter/Bidan 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
- Surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/POLRI)