Prosedur Berperkara

Klik PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
Klik PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI
Klik PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI

 


PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA

Cerai Talak, Cerai Gugat, Harta Bersama Gugatan Waris, Penetapan Ahli Waris Izin Poligami, Dispensasi Kawin
Itsbat Nikah, Wali Adhol Syarat Pengambilan Akta Cerai Asal Usul Anak, Pengangkaatan Anak, Perwalian

Pertama :

Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :

Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga :

Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,.

(Pasal 182 ayat (1) HIR. Jo.Psl. 90 Undang Undang RI No. 3 Thn. 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 7 Thn 1989 Tentang Peradilan Agama.

Keempat :

Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap 3 (tiga).

Kelima:

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank yang ditunjuk dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Keenam:

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menyerahkan slip bank tersebut dan menyerahkan (SKUM) Surat Kuasa Untuk Membayar kepada pemegang kas (Kasir).

Ketujuh:

Pemegang Kas (Kasir) mencatat Panjar Biaya tersebut ke dalam Jurnal Keuangan Perkara serta menandatangani SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), membubuhkan nomor perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dan dalam surat gugatan/permohonan sesuai dengan Nomor dan tanggal saat pencatatan dalam Jurnal Keuangan Perkara.

Kedelapan:

Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), dan  menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) serta satu salinan surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor perkara dan tanggal pendaftaran.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Hari sidang pertama, paling lambat 30 hari sejak pendaftaran

Pemanggilan pihak-pihak dilakukan paling lambat tiga hari sebelum persidangan

(hari waktu memanggil tidak dihitung)

Kesembilan:

Pihak-pihak hadir di Persidangan sesuai dengan panggilan sidang

Kesepuluh:

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Ketua Majelis memberitahukan pada Penggugat/Pemohon untuk menghadap Kasir guna mengecek panjar biaya perkara yang bersangkutan.

(Dengan menggunakan instrumen)

Para pihak menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan dalam meneguhkan dalil gugatannya atau bantahannya

Perkara harus sudah diputus, paling lambat enam bulan sejak pendaftaran (termasuk minutasi berkas perkara

Kesebelas:

Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

Kedua belas:

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :

Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan  kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :

– Lembar pertama untuk pemegang kas.

– Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat

– Lembar ketiga dimasukkan ke dalam berkas perkara

Ketiga belas:

Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

Keempat belas:

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan :

Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa apabila Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (Psl. 1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Kelima belas:

Para Pihak dapat mengajukan Banding dalam tempo 14 hari setelah putusan dijatuhkan atau 14 hari setelah pemberitahuan amar putusan apabila pihak tidak hadir saat putusan diucapkan.

Para Pihak dapat meminta Salinan Putusan/Penetapan pada Panitera

KHUSUS PERKARA PERCERAIAN

Keenam belas:

Cerai Gugat:

Setelah Putusan berkekuatan hukum tetap, Panitera memberitahukan pada para pihak bahwa Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap

Cerai Talak:

Penetapaan Ikrar Talak berkekuatan hukum tetap pada saat Penetapan itu ditetapkan

(Tidak perlu ada pemberitahuan khusus)

Ketujuh belas:

Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai pada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut diberitahuan pada para pihak. Khusus untuk Cerai Talak, 7 hari setelah Ikrar Talak diucapkan.

(Psl. 84 ayat (4) U. No. 7/89 yang telah diubah dengan U. No. 3/06)

Format Permohonan atau Gugatan

NO FORM BERPERKARA DOWNLOAD
1 Panduan Mengajukan Gugatan UNDUH
2 Format Cerai Talak UNDUH
3 Format Cerai Gugat UNDUH
4 Format Cerai Gugat Hadlanaha UNDUH
5 Format Cerai Gugat + Itsbat Nikah UNDUH
6 Format Gugatan Cerai Gugat UNDUH
7 Format Cerai Talak Hadlanah UNDUH
8 Contoh Format Itsbat Nikah Voluntair UNDUH
9 Format Cerai Talak Ghaib UNDUH
10 Format Wali Adhol UNDUH
11 Format Cerai Gugat Ghaib UNDUH
12 Format Permohonan Pengangkatan Anak UNDUH
13 Format Permohonan Waris UNDUH
14 Format Permohonan Dispensasi Nikah Anak Laki-laki UNDUH
15 Format Gugatan Ta’lik Talak UNDUH

English English Indonesian Indonesian

sgm234
situs slot
JUDOL303
daftar dan login situs slot online rans303