Sosialisasi Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di PA Giri Menang
Sosialisasi Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di PA Giri Menang
![]() |
![]() |
Kamis 15 April 2021 PA Giri Menang melakukan Sosialisasi Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di PA Giri Menang. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil yang ada di Pengadilan Agama Giri Menang dan dilaksanakan di Ruang Sidang PA Giri Menang.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-02.PW.02.03 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:
- Lingkungan pengendalian
- Penilaian risiko
- Kegiatan pengendalian
- Informasi dan komunikasi
- Pemantauan pengendalian intern