Info Jasa Pengadilan lainnya

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama :

Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan  menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a.  perkawinan;
b.  waris;
c.  wasiat;
d.  hibah;
e.  wakaf;
f.  zakat;
g.  infaq;
h.  shadaqah; dan
i.  ekonomi syari’ah.


A.  Perkawinan:
Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
  1. Izin beristri lebih dari seorang
  2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat
  3. Dispensasi Kawin
  4. Pencegahan Perkawinan
  5. Penolakan Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah
  6. Pembatalan Perkawinan
  7. Gugatan Kelalaian atas kewajiban suami/istri
  8. Perceraian karena Talak
  9. Gugatan Perceraian
  10. Penyelesaian Harta Bersama
  11. Penguasaan Anak
    Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya
    Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri
    Putusan tentang sah tidaknya seorang anak
    Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua
    Pencabutan kekuasaan wali
    Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut
    Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuannya
    Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya
    Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam
    Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran
    Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
B.  Wasiat
Yang dimaksud dengan “wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi wasiat tersebut meninggal dunia

C.  Hibah
Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki

D.  Wakaf
Yang dimaksud dengan “wakaf” adalah perbuatan seseorang atau sekelompok  orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syari’ah

E.  Zakat

Yang dimaksud dengan “zakat” adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya

F.  Infaq
Yang dimaksud dengan “infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan , minuman, mendermakan, memberikan rizki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala

G.  Shadaqah
Yang dimaksud dengan “shadaqah” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata

H.  Ekonomi Syariah
 
Yang dimaksud dengan ”ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :
Bank Syari’ah
Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah
Asuransi Syari’ah
Reasuransi Syari’ah
Reksa dana Syari’ah
Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
Sekuritas Syari’ah
Pembiayaan Syari’ah
Pegadaian Syari’ah
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah
Bisnis syari’ah

English English Indonesian Indonesian

sgm234
situs slot
JUDOL303
daftar dan login situs slot online rans303
kebaya4d