BERKAT UPAYA DAMAI, MASUK RUANG SIDANG HENDAK BERCERAI, PULANG MEMELUK ISTER
Rabu, 21 Oktober 2020 di ruang sidang dua, majelis hakim yang diketuai oleh Fiki Inayah, S.H.I beranggotakan Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I. dan Fatihatur Rohmatis Silmi, S.H.I. dibantu oleh Yuliana Asti Astuti, S.Sy. sebagai penitera pengganti, menjadi saksi perdamaian antara sepasang suami isteri.
Perdamaian tersebut terjadi seketika di ruang sidang saat majelis hakim berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak. Perkara cerai talak tersebut akhirnya dicabut oleh suami yang mengajukan dan segera memeluk isteri yang beberapa menit yang lalu hendak diceraikannya.
“pencapaian tertinggi di pengadilan adalah perdamaian, upaya majelis hakim maupun mediator hanya salah satu bentuk ikhtiyar manusia agar kedua belah pihak damai, tetap semua terjadi atas izin Allah SWT ” begitu ujar salah satu majelis hakim yang menangani perkara saat itu.
Pengadilan Agama Giri Menang memang termasuk salah satu pengadilan dengan jumlah perkara terbanyak dikelasnya. Perbulan oktober saja, ada 1000 lebih perkara kontensius dan 800 lebih perkara voluntair. Tingginya jumlah perkara di Pengadilan Agama Giri Menang tak lepas karena wilayah yuridiksi Pengadilan Agama yang meliputi dua kabupaten, Lombok Barat dan Lombok Utara.
Bagi perkara kontensius, memang diwajibkan ada upaya damai terlebih dahulu sebelum memulai persidangan. “Salah satu yang paling membahagiakan adalah ketika pihak yang berperkara masuk ke ruang sidang dengan wajah murung dan keluar dengan wajah bahagia”. Ucap ketua majelis sambil membereskan berkas perkara karena pada saat itu sidang telah selesai dan ditutup. (FIN)