Eksekusi PA Giri Menang berjalan sukses.
Kamis 31 Oktober, Pengadilan Agama Giri Menang melakukan eksekusi perkara kewarisan dengan nomor perkara 542/Pdt.G/2017/PA.GM dengan objek sengketa berupa tanah. Yang bertindak sebagai jurusita adalah Suaedin, S.Sos. Eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar, dengan dibantu pihak kepolisian lombok barat.