Kegiatan Pemeriksaan Dan Pengawasan PTA. Mataram di PA. Giri Menang
www.pa-girimenang.go.id
Senin, tanggal 19 Juli 2010 pukul 09.00 WITA, Tim Pengawas  PTA Mataram tiba di Kantor PA Giri Menang untuk melakukan serangkaian kegiatan berupa pemeriksaan dan pengawasan reguler di PA. Giri Menang. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, yaitu mulai tanggal 19 Juli s/d 20 Juli 2010.
Adapun yang bertugas menjadi Tim Pemeriksaan dan Pengawas di PA. Giri Menang, yaitu Drs. H.M Said Mundji SH.,MH. sebagai Wakil Ketua di PTA Mataram dan M. Khobir Jaelani SH., sebagai Panitera Pengganti di PTA Mataram. Hal-hal yang di periksa dan diawasi oleh PTA Mataram di PA. Giri Menang, yaitu:
- Aspek Manajemen Perkara                                   8. Buku Register
- Arsip Perkara                                                           9. Keuangan Perkara
- Administrasi Persidangan                                  10. Mediasi
- Pelayanan Publik                                                  11. Perpustakaan
- Teknis Perkara                                                      12. Kepegawaian
- Administrasi Perkara                                           13. Keuangan, dan
- Aspek Putusan                                                      14. Umum
Pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2010 pukul 10.00 WITA., seluruh karyawan dan karyawati PA Giri Menang dikumpulkan di ruang sidang PA Giri Menang untuk mendengarkan ekspose (pemaparan) dari Tim Pemeriksa dan Pengawas dari PTA Mataram mengenai hasil pemeriksaan dan pengawasan selama 2 hari tersebut. Adapun hasil pemeriksaan dan pengawasan selama 2 hari di PA. Giri Menang Tim Pemeriksa dan Pengawas dari PTA Mataram menemukan beberapa temuan yang bersifat biasa.
Dalam kegiatan expose tersebut Bapak H.M. Said Mundji, SH.,MH., sebagai Tim Pemeriksa menyampaikan pesan dan kesannya bahwa tujuan dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan ini adalah bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan yang terdapat di Satuan Kerja yang diperiksa, akan tetapi pemeriksaan dan pengawasan ini semata-mata untuk memeriksa, mengawasi, dan memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam kerja kita dan untuk menjadi pengalaman serta meningkatkan kinerja kerja di satuan kerja Pengadilan Agama  tersebut terutama dalam pelayanan publik terhadap masyarakat pencari keadilan.
Created by : Abdul Gafur