Layanan edukasi dalam program Sahabat Pengadilan
Layanan edukasi dalam program Sahabat Pengadilan dilakukan dengan pendekatan berbeda antara anak dan orang tua (sebagai Pemohon), dan dilaksanakan secara terpisah untuk menjaga ruang aman serta kenyamanan masing-masing.
Poin-poin utama dalam penyampaian edukasi:
🔹 Untuk Anak (calon mempelai di bawah umur):
1. Memberikan pemahaman tentang hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan pengambilan keputusan tanpa tekanan.
2. Menjelaskan risiko perkawinan usia anak, seperti dampak pada kesehatan reproduksi, psikologis, pendidikan, dan ekonomi.
3. Menawarkan pilihan masa depan yang lebih terbuka jika perkawinan ditunda.
4. Menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk mempertimbangkan kembali keputusan dan tidak ada kewajiban hukum untuk menikah.
5. Menggunakan pendekatan empatik dan partisipatif, bukan menggurui, serta disesuaikan dengan usia dan kondisi psikologis anak.
🔹 Untuk Orang Tua (Pemohon):
1. Menyampaikan informasi tentang dampak dan risiko perkawinan anak, dari aspek hukum, kesehatan, dan sosial.
2. Mengajak orang tua mempertimbangkan alternatif solusi selain perkawinan, seperti melanjutkan pendidikan, konseling keluarga, atau pendampingan sosial.
3. Mengedukasi tentang peran orang tua dalam menjamin masa depan anak, bukan hanya secara ekonomi, tapi juga emosional.
4. Memberikan pemahaman bahwa anak adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk didengarkan.
5. Menyampaikan secara humanis dan berbasis data, tanpa menyalahkan, agar lebih mudah diterima oleh orang tua.
Tambahan penting:
Sesi edukasi ini bukan sekadar penyampaian informasi satu arah, tetapi juga menjadi ruang aman bagi anak maupun orang tua untuk menyampaikan perasaan, keresahan, dan pandangan pribadi mereka.
Kami menyadari bahwa banyak dari mereka membutuhkan ruang untuk curhat atau mencurahkan isi hati, terutama dalam kondisi yang dilematis. Oleh karena itu, petugas Sahabat Pengadilan juga berperan sebagai pendengar yang aktif dan netral.
Semua penyampaian dilakukan dengan komitmen menjaga kenyamanan, keamanan, dan kerahasiaan sesuai dengan prinsip perlindungan anak, serta berdasarkan analisa risiko dan mitigasi psikososial yang disusun sebelum pelaksanaan.
