Lebih dari 80 Pasangan Ikuti Verifikasi Sidang Itsbat Nikah di Desa Sukadana
Giri Menang, 29 September 2025 – Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan kegiatan verifikasi data peserta sidang itsbat nikah di Kantor Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Agenda ini merupakan tahap awal sebelum pelaksanaan sidang terpadu yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi.
Lebih dari 80 pasangan dari Desa Sukadana dan Desa Senaru tercatat mengikuti proses verifikasi ini. Tim verifikasi secara cermat meneliti dokumen yang diajukan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, hingga berbagai dokumen pendukung lain yang menjadi syarat pengesahan.
Ketua tim menjelaskan, verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh data akurat dan mencegah adanya penyalahgunaan hukum dalam proses itsbat nikah. Dengan tahapan ini, persidangan nantinya dapat berjalan lebih tertib dan lancar.
Melalui sidang itsbat nikah, pasangan yang pernikahannya sebelumnya belum tercatat secara resmi di negara dapat memperoleh legalitas hukum. Jika seluruh persyaratan dinyatakan sah dan dikabulkan oleh Majelis Hakim, pasangan pemohon akan mendapatkan salinan penetapan pengadilan. Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses di Kantor Urusan Agama setempat untuk penerbitan buku nikah resmi
