PA Giri Menang Laksanakan Lelang Bongkaran Gedung melalui Open Bidding
Giri Menang, 11 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Giri Menang telah melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) non-eksekusi wajib melalui perantaraan KPKNL Mataram. Pelaksanaan lelang menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui laman resmi lelang.go.id. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, objek lelang memiliki nilai limit sebesar Rp1.500.000,00. Melalui proses penawaran terbuka, objek tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp4.100.000,00, atau melampaui nilai limit yang telah ditetapkan. Hasil lelang tersebut lebih tinggi Rp2.600.000,00 atau sekitar 173,33% di atas nilai limit, dan seluruh hasil penjualan sebesar Rp4.100.000,00 disetorkan ke Kas Negara.

Pengadilan Agama Giri Menang berharap pelaksanaan lelang ini dapat semakin memperkuat manajemen Barang Milik Negara (BMN), khususnya dalam optimalisasi pemanfaatan aset, peningkatan transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan aset negara di lingkungan peradilan.
