Pengadilan Agama Giri Menang Gelar Rapat Koordinasi Internal Bahas Layanan dan Capaian Kinerja
Giri Menang, 17 September 2025 — Pengadilan Agama Giri Menang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Internal yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch. Syah Ariyanto, S.H.I., bertempat di ruang Ketua PA Giri Menang pada pukul 08.10 WITA. Rapat ini dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, serta para Kepala Sub Bagian.
Rapat yang tersusun dalam agenda pembukaan, pembahasan, dan penutup tersebut membahas sejumlah pokok penting, antara lain:
-
Permohonan kerja sama dari Lembaga Perlindungan Anak Lombok Utara. Rapat menilai bahwa rencana perjanjian kerja sama tersebut perlu mendapatkan pertimbangan dan koordinasi lebih lanjut sebelum diputuskan.
-
Evaluasi pelayanan di luar gedung pengadilan. Peserta rapat menyoroti potensi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sidang di luar gedung untuk memastikan layanan tetap efektif, efisien, dan menjangkau masyarakat secara optimal.
Selain itu, rapat juga mendengar berbagai tanggapan peserta, di antaranya:
-
Pada triwulan IV tahun 2025 telah masuk 11 permohonan sidang di luar gedung, khususnya dari Kecamatan Bayan.
-
Disampaikan adanya pemblokiran pada anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo).
-
Perlunya kepastian proyeksi output perkara, output anggaran, serta kebutuhan SDM untuk mendukung target kinerja triwulan IV.
-
Rencana penggunaan sisa pagu anggaran DIPA 04 untuk kegiatan, meliputi lima kali pelayanan sidang di luar gedung dalam kota, satu kali sidang luar kota, dan satu kali sidang terpadu.
-
Laporan capaian penyelesaian perkara hingga September 2025 sebanyak 495 perkara dari total target 825 perkara, dengan rincian 433 putusan, 27 perkara dicabut, dan 39 selesai melalui mediasi.
Melalui rapat koordinasi ini, Ketua PA Giri Menang menegaskan pentingnya sinergi seluruh aparatur dalam menjaga kualitas pelayanan serta memastikan target kinerja dapat tercapai pada akhir tahun anggaran. (angga)
