Sunday, October 18, 2026
Berita PA Giri Menang

Pengadilan Agama Giri Menang Gelar Sidang Keliling Itsbat Nikah untuk 46 Perkara di Desa Merembu

Pengadilan Agama Giri Menang kembali menghadirkan layanan peradilan melalui Sidang Keliling Isbat Nikah di Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut menangani sebanyak 46 perkara, dengan rincian 23 perkara pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan 23 perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Pelaksanaan persidangan melibatkan majelis hakim, panitera/panitera pengganti, serta aparatur kepaniteraan Pengadilan Agama Giri Menang yang bertugas memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan perkara berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Setiap permohonan diperiksa secara cermat dengan tetap menjunjung prinsip independensi, profesionalitas, dan kepastian hukum.

Sidang keliling isbat nikah merupakan bentuk pelayanan jemput bola untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara administratif. Apabila permohonan dikabulkan, penetapan isbat nikah dapat menjadi dasar pencatatan perkawinan pada Kantor Urusan Agama (KUA), serta membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan dan memenuhi berbagai kebutuhan administratif keluarga.

Kehadiran layanan ini juga memberikan manfaat nyata dengan mengurangi kendala jarak, waktu, dan biaya yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh pelayanan peradilan. Melalui pelaksanaan sidang di wilayah masyarakat, Pengadilan Agama Giri Menang terus berupaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.

error: Content is protected !!