Pengadilan Agama Giri Menang Hadirkan Sidang Keliling di Desa Merembu, Permudah Akses Masyarakat terhadap Layanan Peradilan
Giri Menang, 30 Juni 2026 — Pengadilan Agama Giri Menang kembali melaksanakan Pelayanan Sidang Keliling di Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, dengan menangani sebanyak 27 perkara. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sidang keliling isbat nikah dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan jemput bola untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang mengalami kendala akses, jarak, maupun biaya untuk mengajukan permohonan langsung ke kantor pengadilan. Seluruh proses persidangan dilaksanakan oleh majelis hakim beserta aparatur pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penetapan isbat nikah yang dikabulkan oleh pengadilan, para pemohon memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga pasangan dapat memperoleh Buku Nikah sebagai bukti autentik perkawinan yang sah menurut hukum negara. Legalitas tersebut juga memberikan manfaat bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, pencatatan perkawinan, pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya yang mensyaratkan adanya dokumen hukum yang sah.
Pengadilan Agama Giri Menang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan sidang keliling sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice) serta mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
