Pengadilan Agama Giri Menang Perkuat Peran Peradilan dalam Pencegahan Perkawinan Anak
Giri Menang, 04 September 2026 — Pengadilan Agama Giri Menang turut memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui keterlibatan dalam kegiatan Diskusi Praktek Baik Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Kediri. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas undangan Tim Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan menghadirkan Hakim Pengadilan Agama Giri Menang Ahmad Rizza Habibi sebagai narasumber.
Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Rizza Habibi menyampaikan materi “Peran Pengadilan Agama dalam Pencegahan Perkawinan Anak”, yang mengulas peran peradilan agama dalam upaya pencegahan perkawinan anak, khususnya dalam penanganan permohonan dispensasi kawin.
Dalam perspektif peradilan, setiap permohonan dispensasi kawin harus diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Pengadilan tidak semata-mata melihat aspek administratif dan yuridis, tetapi juga menggali kondisi anak serta mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul dari perkawinan terhadap keberlangsungan kehidupan dan masa depannya.
Kegiatan diskusi tersebut dihadiri oleh Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal, TP PKK Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat, serta Sahabat Peradilan. Forum ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam membangun langkah preventif terhadap perkawinan anak.
Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Giri Menang turut memaparkan praktik baik berupa kolaborasi dengan Sahabat Peradilan dalam memberikan edukasi serta rekomendasi bagi anak yang akan mengajukan permohonan dispensasi kawin. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman sejak dini sekaligus memperkuat pendampingan terhadap anak dan keluarga sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Agama.
Keterlibatan Pengadilan Agama Giri Menang dalam forum ini menunjukkan bahwa fungsi peradilan tidak hanya diwujudkan melalui pemeriksaan dan penyelesaian perkara, tetapi juga melalui kontribusi edukatif dan kolaboratif dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak. Sinergi antara peradilan, pemerintah daerah, TP PKK, dan Sahabat Peradilan diharapkan dapat memperkuat perlindungan serta pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak.
