Rapat internal Kepaniteraan PA Giri Menang
Rapat internal Kepaniteraan PA Giri Menang
Kepaniteraan PA Giri Menang mengadakan rapat internal untuk membahas penomoran sekum dan pergantian rekening giro pada perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 2907/DJA/HM.00/9/2021, tanggal 1 September 2021, perihal “Sosialisasi Perubahan Rekening Giro Penampungan Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung ” dan Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Nomor 2928/DJA.3/HK.00/9/2021, tanggal 6 September 2021, perihal ” Pemberian Nomor SKUM Sebagai Kode Unik Pembayaran Perkara ”.