Sidang Keliling di Desa Gili Gede Indah
Kamis 16 Agustus 2018, Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan Sidang Keliling di Desa Gili Gede Indah. Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H., Anggota Majelis terdiri dari Moch. Syah Ariyanto, S.H.I. dan Rufaidah Idris, S.H.I. serta Panitera Pengganti, Sahnuddin, S.H.
Desa Gili Gede Indah terletak di Gili Gede. Perjalanan dimulai dari Pengadilan Agama Giri Menang yang terletak di Kecamatan Gerung. Anggota sidang keliling menggunakan perahu motor dari pelabuhan sekotong menuju Gili Gede. Perkara sidang keliling yang disidangkan di Desa Gili Gede Indah sebanyak 43 pasang suami istri yang disahkan pernikahannya dan sebanyak 3 pasang yang gugur karena tidak datang di muka sidang.