Sidang Prodeo PA Giri Menang Tahun 2012

Giri Menang | www.pagirimenang.net

Giri Menang, Kamis, 08 Maret 2012 Pengadilan Agama Giri Menang mengawali/melakukan kegiatan sidang keliling dan prodeonya di dua Desa, yakni di Desa Peteluan Indah, Kec. Lingsar dan di Desa Gerimax Indah, Kec. Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan di masing-masing lokasi. Di Desa Peteluan indah ini ada 67 perkara dan di Desa Gerimax Indah ada 63 perkara isbath nikah yang akan disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang. Dalam kegiatan ini ada 2 Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara prodeo pada hari ini.

 

Majelis pertama, yaitu:

  1. H. A. Mukri Agafi, SH.,MH., sebagai Ketua Majelis,
  2. Drs. A. Bashori, MA., sebagai Hakim Anggota,
  3. Drs. Maftuh Basuni, sebagai Hakim Anggota,
  4. Abdul Misran, S.HI., sebagai Panitera Pengganti.
 

Majelis Hakim kedua, yaitu:

  1. Ahmad Rifa’, S.Ag., sebagai Ketua Majelis,
  2. Muslich, S.Ag., sebagai Hakim Anggota,
  3. Rauffip Daeng Mamala, SH., sebagai Hakim Anggota,
  4. Sahnudin, SH., sebagai Panitera Pengganti.

Disela-sela reportese, reporter sempat mewawancarai beberapa pihak yang telah mengikuti persidangan pada hari itu, kenapa banyak warga yang tidak memilki buku kutipan akta nikah, dan hasil reportase di lokasi tersebut mereka beralasan para pihak tidak memiliki buku nikah disebabkan Petugas PPN kampung tidak menyetorkan uang biaya pernikahan ke KUA, disamping alasan tersebut ada yang tidak mampu untuk membayar biaya pernikahan dan lain sebagainya.

Persidangan berakhir pada pukul 14.00 WITA, Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi semua warga masyarakat, Amin.

 

Created by: admin

English English Indonesian Indonesian