Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan
Pada Pengadilan Agama Giri Menang
Tempat Pendaftaran :
Kantor Pengadilan Agama Giri Menang
Jl. Soekarno-Hatta No. 2 Giri Menang
TELP. & FAX (0370) 681309
Waktu:
Hari Senin s.d. Jumat
Jam 08.00 s.d 16.00 WITA
Persyaratan Umum :
- Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan
Persyaratan Wali Adhol/Wali Enggan :
- Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
- Foto copy Surat Nikah orang tua Pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
- Foto copy KTP calon pengantin laki-laki dan perempuan masing-masing 1 lembar folio tidak dipotong
- Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena adhol