PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

Jam Kerja dan Pelayanan

Jam Pelaksanaan Apel

Senin Pagi dimulai Pukul 08.00 WITA
Jumat Sore dimulai Pukul 16.15 WITA
Catatan:
– Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
– Jam istirahat pada hari Jum’at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum’at.
– Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008
Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 035/SK/IX/2008
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026
Petugas
Tujuan dan Prinsip
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
Keterpaduan
Efektif, Efisien, Ekonomis
Koordinasi
Akuntabilitas
Aksesibilitas
Ruang Lingkup

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

VIDEO PTSP PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG

error: Content is protected !!