PTSP PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
PETUGAS PTSP & PENGADUAN
NO | PETUGAS PTSP | PETUGAS PENGADUAN | ALAMAT PTSP & PENGADUAN | SK PTSP |
1 | Silvia Kusumadewi, S.H.I
Paridah, S.H. Allysa Arum Savitri, S.H. |
Ahmad Jaelani, S.H.I | Pengadilan Agama Giri Menang
Jl. Soekarno-Hatta No.2 Gerung (0370681309) |
LINK SK |
TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Gugatan Mandiri
Posbakum
VIDEO PTSP PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG