Kegiatan Sidang Keliling dan Prodeo Isbath Nikah Pengadilan Agama Giri Menang Di Desa Sesela, Kec. Gunungsari
Published on: Jan 13, 2011 @ 7:43
Giri Menang | www.pa-girimenang.go.id
Giri Menang, Selasa 11 Januari 2011 Pengadilan Agama Giri Menang mengawali/melakukan kegiatan sidang keliling dan prodeonya di Desa Sesela, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat. Setelah menembpuh jarak ± 18 km rombongan sidang keliling dan prodeo Pengadilan Agama Giri Menang tiba di lokasi pada pukul 09.30 WITA. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Sesela, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat. Di Desa Sesela ini ada 50 perkara isbath nikah yang akan disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang. Yang menjadi Ketua Majelis, Hakim-hakim Anggota dan Panitea Pengganti pada sidang keliling dan prodeo ini adalah:
1.   H. A. Mukri Agafi, SH.,MH., sebagai Ketua Majelis,
2.   Hj. Maryani, SH., sebagai Hakim Anggota,
3.   Suaidi Mashfuh, S.Ag., sebagai Hakim Anggota,
4.   Moh. Saleh, SH., sebagai Panitera Pengganti.
Sebelum sidang dimulai Bapak Camat Gunungsari memberikan sambutannya dalam kegiatan sidang keliling dan prodeo ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa program sidang keliling dan prodeo isbath nikah ini sangat diharapkan, bermanfaat dan dibutuhkan oleh warga masyarakat khususnya kepada masyarakat yang tidak mampu atau miskin, dalam rangka untuk membuat buku nikah. Beliau juga berharap semoga program ini tidak hanya dilakukan di Desa Sesela ini saja, tetapi juga di desa-desa lain, karena masih banyak warga masyarakat kita yang tidak memiliki buku nikah karena banyak masyarakat kita yang tidak mampu untuk membayar biaya membuat buku nikah ini. Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada PA Giri Menang atas program sidang keliling dan prodeo ini untuk masyarakat Lombok Barat, khususnya warga masyarakat Desa Sesela.
Setelah sambutan dari Bapak Camat Gunungsari, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Panitera/Sekretaris PA Giri Menang Bapak MUKSIN, SH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan sidang keliling dan prodeo isbath nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, khususnya masyarakat di Desa Sesela ini dan umumnya untuk masyarakat Lombok Barat.
Perlu diketahui bahwa PA Giri Menang mendapat jatah dari Mahkamah Agung RI 523 perkara di tahun 2011 ini untuk sidang keliling dan prodeo ini. PA Giri Menang merupakan Pengadilan Agama yang jumlah perkara sidang keliling dan prodeonya terbanyak di seluruh Indonesia ini.
Di Desa Sesela ini ada 50 perkara isbath nikah yang sudah terdaftar dan akan disidangkan hari ini. Sedangkan yang sudah terdaftar atau yang masuk pendataan di PA Giri Menang untuk sementara waktu ini ± 180 perkara untuk sidang keliling dan prodeo di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara.
Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Kepala Desa Sesela H. Muhajirin dan jajarannya atas bantuan dan kerja samanya dalam kegiatan sidang keliling dan prodeo hari ini. Semoga kegiatan sidang keliling dan prodeo hari ini bisa berjalan dengan baik.
Setelah sambutan tersebut kemudian dilanjutkan dengan acara pembukaan sidang keliling oleh H. A. Mukri Agafi, SH.,MH., selaku Ketua Majelis dalam sidang keliling dan prodeo isbath nikah hari ini.
Created by: Abdul Gafur