MEKANISME PENGADUAN
PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG
Dalam rangka transparansi di Peradilan Agama dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Pengadilan Agama Giri Menang berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait dengan pengaduan ketidakpuasan terhadap kinerja dan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Giri Menang dan bertanggungjawab untuk melakukan proses terhadap dugaan pelanggaran terhadap peraturan/ketentuan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 3 berbunyi, bahwa tujuan undang – undang tentang pelayanan publik adalah :
- Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
- Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
- Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peratuan perundang – undangan;
- Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaran pelayanan publik
-
- Secara Lisan
- Melalui telepon (0370) 681309, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA dengan hari kerja senin sampai dengan jum’at.
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Giri Menang.
- Secara Tertulis
- Melalui e-mail: [email protected] Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya atau [email protected] website Pengadilan Agama Giri Menang www.pa-girimenang.go.id dengan klik halaman: Pengaduan Online.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile (0370) 681351, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Soekarno-Hatta, Gerung, Lombok Barat.
- Secara Online
- Anda bisa melakukan pengaduan secara online melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung di alamat https://siwas.mahkamahagung.go.id/
- Secara Lisan
1. |
Pengadilan Agama Giri Menang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. |
Pengadilan Agama Giri Menang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. |
Pengadilan Agama Giri Menang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. |
Pengadilan Agama Giri Menang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |
PROSEDUR PENGADUAN berdasarkan PERMA no.9 Tahun 2016