PA GIRI MENANG LAKUKAN KOORDINASI PRA PELAKSANAAN LAYANAN SIDANG KELILING TERPADU
PA GIRI MENANG LAKUKAN KOORDINASI PRA PELAKSANAAN LAYANAN SIDANG KELILING TERPADU
Pelaksanaan Layanan Sidang Keliling Terpadu sediannya telah diagendakan oleh Pengadilan Agama Giri Menang pada tanggal 30 dan 31 agustus 2023 di 2 Kecamatan yang berbeda di wilayah Kabupaten Lombok Barat. “Koordinasi antar instansi ini penting sebelum dilaksanakannya Sidang Keliling Terpadu,” ujar H. Jalaluddin, SH. selaku Panitera Pengadilan Agama Giri Menang yang didampingi oleh 3 orang pegawai lainnya.
Agenda koordinasi ini didalamnya membahas kesiapan pelaksanaan Layanan Sidang Keliling Terpadu yang akan dilaksanakan di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong dan Desa Jembatan Kembar Timur Kecamatan Lembar pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2023 nanti.
Pada kesempatan ini, Panitera Pengadilan Agama Giri Menang melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Lombok Barat, Kemenang Lombok Barat, KUA Kecamatan Lembar dan KUA Kecamatan Sekotong. Masing-masing instansi menyambut baik kehadiran dari pihak Pengadilan Agama Giri Menang.
- Mariadi selaku Kepala KUA Kecamatan Lembar, menyatakan terima kasih kepada Pihak Pengadilan Agama Giri Menang karena bisa duduk bersama membahas perihal yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di wilayah kerjanya, diantaranya adalah kesiapan penerbitan buku nikah.
Perjalanan Koordinasi ini sekaligus mengkomfirmasi kesiapan dan kehadiran masing-masing instansi ini pada pelaksanaan Sidang Keliling Terpadu nanti, karena ketiga instansi ini (Pengadilan, Dinas Dukcapil dan Kemenang) adalah menjadi komponen yang harus dilibatkan pada pelaksanaan Layanan Sidang Keliling Terpadu Pengadilan Agama Giri Menang. #Je