Rangkaian Terakhir Sidang Keliling Terpadu Tahun Anggaran 2015 PA Giri Menang
Senin, 26 Oktober 2015 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang terpadu Itsbat Nikah yang bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Utara. Sidang terpadu itsbat nikah ini adalah kerjasama Pengadilan Agama Giri Menang dengan Kabupaten Lombok Utara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), The Asia Foundation, dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).
Pada pelaksanaan sidang terpadu kali ini Pengadilan Agama Giri Menang melayani perkara itsbat nikah sebanyak 56 perkara. Dalam pelaksaanan sidang terpadu majelis hakim yang bertugas adalah H.M. Taufiq HM. S.H. (Ketua Majelis), Huda Lukoni, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim Anggota), Nurhasan, S.H.I. (Hakim Anggota), dengan dibantu dua orang Panitera Pengganti yaitu Sahnuddin, S.H. dan Asnanik Kusprihatin, S.Ag.
Acara sidang terpadu itsbat nikah ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara, Bapak Suardi, S.H., M.H. . Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Lombok Utara mengucapkan terima kasih kepada para pihak terutama Pengadilan Agama Giri Menang yang telah membantu terselenggaranya sidang istbat nikah tersebut. Beliau mengatakan masih banyak warga di Kabupaten Lombok Utara yang pernikahannya belum disahkan secara hukum. Bapak Sekda berharap kegiatan sidang terpadu itsbat nikah tersebut dapat berkelanjutan sehingga warga yang belum mensahkan perkawinnannya dapat mensahkan perkawinannya secara hukum.
Sidang terpadu itsbat nikah ini merupakan salah satu dari rangkaian sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Giri Menang pada tahun anggaran 2015.