SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI’AH DARUSSALAM (STISDA) MEMBUAT MoU DENGAN PA GIRI MENANG
Senin, 5 Oktober 2015. Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darussalam (STISDA) Bermi Babussalam Kec. Gerung Kab. Lombok Barat membuat perjanjian kerjasama pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan Pengadilan Agama Giri Menang. Kerjasama dilakukan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.
Pihak Pengadilan Agama Giri Menang diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Bapak H.M. Taufiq HM., S.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Bapak Dr. Musthofa S.H, M.H, dan Hakim Muh. Nasikhin, S.HI, M.H. . Pihak STISDA diwakili oleh Ketua STISDA yaitu. Basriadi, S.HI., M.H.I.
Kerjasama Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah kerjasama dalam bidang peningkatan dan pemantapan kualitas keilmuan mahasiswa guna menghasilkan sumberdaya manusia yang handal dalam lingkup Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darussalam. Tujuan kerjasama ini guna meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak serta meningkatkan dan memantapkan kualitas keilmuan dan kelembagaan untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang handal.
Berdasarkan Petikan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, bentuk kerjasama dari pihak Pengadilan Agama Giri Menang yaitu menyediakan tenaga pengajar (Dosen) untuk kegiatan perkuliahan, meliputi kuliah umum (stadium general), kuliah reguler, training, dan Praktik Kerja Lapangan yang berkenaan dengan bidang Ilmu Hukum Perdata Islam dan Hukum Acara Peradilan Agama. (Deden/Staf IT PA Giri Menang).