Sidang Itsbat Nikah PA Giri Menang di Desa Banyumulek, Kediri, Lombok Barat
Sidang Itsbat Nikah PA Giri Menang di Desa Banyumulek, Kediri, Lombok Barat
Senin 12 April 2021 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang itsbat nikah di Desa Banyumulek, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Sidang itsbat nikah dilaksanakan Di Kantor Yayasan Pebagus Desa Banyumulek. Terdapat 57 Pasang suami istri yang belum memiliki buku nikah disidangkan pada hari ini. Pelaksanaan sidang itsbat nikah berjalan dengan tertib dan lancar. Sidang itsbat nikah bertujuan untuk melegalkan perkawinan suami istri yang belum tercatat di KUA setempat. nantinya setelah pernikahannya disahkan oleh Pengadilan mereka dapat memperoleh buku nikah. Buku nikah tersebut dapat dipakai untuk berbagai macam administrasi seperti pendaftaran haji, pendaftaran akta kelahiran anak dan lain-lain.
Adapun Majelis yang bertugas pada saat persidangan berlangsung yaitu Hakim PA Giri Menang Fathur Rahman, S.H.I., M.S.I., Kunthi Mitasari, S.H.I. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H.. beserta Panitera Pengganti Baiq Santi Sulistiorini, S.E., S.H., M.H. Silvia Kusumadewi, S.H.I. dan Siti Nurwahidah, S.H.I.