Sidang Itsbat Nikah Prodeo Pengadilan Agama Giri Menang di Desa Mesanggok
Rabu 24 Mei 2017 Pengadilan Agama Giri Menang melaksanakan sidang itsbat nikah prodeo yang bertempat di Kantor Desa Mesanggok, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Sidang itsbat nikah prodeo ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa Mesanggok.
Dalam sambutannya di depan para pasutri yang akan disahkan pernikahannya, Kepala Desa Mesanggok Drs. H.M. Tauni mengatakan kepada masyarakat yang hadir pentingnya melakukan itsbat nikah tersebut, “itsbat nikah ini penting karena nantinya pernikahan bapak – bapak dan ibu –ibu dapat tercatat di KUA setempat, sehingga dapat diterbitkannya buku nikah untuk keperluan akta kelahiran, paspor dan kebutuhan lainnya” ucap beliau.
Pada pelaksanaan sidang kali ini Pengadilan Agama Giri Menang menyidangkan perkara itsbat nikah prodeo sebanyak 49 pasutri yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gerung.
Dalam pelaksanaan sidang itsbat nikah prodeo ini yang bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Dra. Ulil Uswah, M.H. , Nurhasan, S.H.i. dan H. Adi Irfan Jauhari, Lc., M.A. masing – masing sebagai hakim anggota, serta didampingi dua orang Panitera Pengganti yaitu Titiek Fitriani, S.H. dan Nuraliyah, S.H.. Dalam sidang itsbat nikah ini terdapat 49 pasutri yang disahkan pernikahannya.
Para peserta sidang itsbat nikah tampak antusias menunggu dipanggil namanya oleh Panitera Pengganti